RADAR SURABAYA - Polda Jawa Timur dan jajaran menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 selama dua pekan. Operasi dimulai 14 - 27 Juli 2025. Operasi tersebut fokus pada 8 target prioritas pelanggaran lalu lintas.
Berikut Sasaran Penindakan pada Operasi Patuh 2025 Polda Jatim :
- Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Boncengan lebih dari satu orang pada motor
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
- Melawan arus dan melebihi batas kecepatan
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung 14 - 27 Juli 2025 atau terhitung 14 hari. Sebanyak 440 anggota Polda Jatim yang dibagi menjadi sub satgas akan melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai arahan satuan atas Mabes Polri.
Adapun pada Operasi Patuh Semeru tentunya komposisi pola tindak dari pencegahan sampai penindakan. Sebanyak 25 persen sifatnya preemtif 25 persen preventif dan 50 persen represif atau penindakan.
"Dari 50 persen terbagi beberapa item kita mempunyai scientific crime investigation menggunakan ETLE. ETLE ini ada ETLE mobile dan statis. Kemudian ada hunting sistem serta ada penindakan yang bersifat teguran," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (14/7).
Iwan menambahkan, 50 persen komposisi penindakan itu terdiri dari empat item tersebut. Sehingga mungkin dalam pelaksanaan tidak seluruhnya mungkin digunakan tindakan tilang.
"Kita memanfaatkan teknologi yaitu ETLE lebih efisien dan efektif. Keberadaan petugas digantikan ETLE 24 jam dan efisiensi dan efektifitasnya sudah teruji," terangnya.
Polisi dengan tiga melati di pundaknya itu menambahkan untuk hal lain diluar pelanggaran yang ditetapkan menjadi target utama diantaranya adalah anak di bawah umur mengendarai motor, berboncengan lebih satu, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunaka safety belt, dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
"Potensi-potensi pelanggaran yang mengakibatkan atau menimbulkan permasalahan seperti kecelakaan atau kemacetan tetap menjadi bagian dari yang akan dilaksanakan penindakan di lapangan," tegasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto