RADAR SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Pemilu serentak memicu beragam tanggapan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, menganggap putusan ini sebagai bagian dari dinamika perkembangan MK, namun menyoroti tantangan teknis yang perlu diatasi.
"Kritik terhadap MK sudah banyak sejak dulu. Ini bagus untuk perkembangan MK ke depan. Setiap kritik ditampung dan dicarikan solusi ilmiahnya," ungkap Prof. Mahfud, di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Ia menekankan pentingnya solusi yang ilmiah dan komprehensif dalam merespon putusan tersebut.
Namun, Prof. Mahfud juga mengingatkan tantangan teknis yang signifikan, terutama terkait kekosongan jabatan DPRD.
"Kalau pemilunya ditunda, masa jabatan DPRD tidak boleh kosong. DPRD tidak boleh diisi Plt/Penjabat. Bagaimana solusinya? Ini masalah yang perlu segera dicarikan solusinya," tegas Prof. Mahfud.
Ia menekankan perlunya pembahasan mendalam dan antisipatif untuk menghindari kekosongan jabatan dan memastikan kelancaran proses demokrasi.
Sementara itu, Prof. Dr. M. Syahrul Borman, SH, MH., pakar hukum tata negara yang baru saja dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Unitomo, menyambut baik putusan MK tersebut. Prof. Syahrul menyatakan bahwa pemisahan pilkada akan mengurangi beban KPU.
"Keputusan ini sangat bagus karena mengurangi beban KPU dalam memverifikasi data di lapangan," ujar Prof. Syahrul.
KPU menurutnya, dapat bekerja lebih fokus tanpa tekanan serentak yang berat. Namun, ia juga menekankan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dan perbaikan mekanisme acara di MK agar penyelenggaraan pemilu lebih terstruktur.
Prof. Syahrul menambahkan bahwa banyak aspek yang perlu diperbaiki untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan lancar dan efektif.
"Putusan MK ini, meskipun disambut positif, menuntut kerja keras semua pihak untuk menyempurnakan regulasi dan mengantisipasi tantangan teknis. Revisi undang-undang dan pengkajian solusi teknis menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran demokrasi di Indonesia," pungkasnya. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari