Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ngaku Beli di Sampang, Pengedar Sabu Asal Sukodono Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Suryanto • Minggu, 6 Juli 2025 | 15:05 WIB
DISKUSI : Terdakwa pengedar sabu Abdul Halim saat pembacaan vonis 6,5 tahun penjara di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
DISKUSI : Terdakwa pengedar sabu Abdul Halim saat pembacaan vonis 6,5 tahun penjara di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana kepada Abdul Halim selama 6,5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini setelah Abdul Halim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Pengedar sabu ini ditangkap Polrestabes Surabaya. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Satyawati Yun Iriati mengatakan bahwa Abdul Halim terbukti tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, dan menerima Narkotika Golongan I jenis sabu. "Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar majelis hakim. 

Vonis ini dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Perkara bermula saat terdakwa pada Februari 2025 silam menghubungi Mosleh (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2,5 Juta. Transaksi pun dilakukan melalui sistem "ranjau" di wilayah Kelbung, Sampang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari setelah mengambil barang haram tersebut, terdakwa membagi sabu ke dalam beberapa poket kecil dengan harga jual Rp 150 ribu per poket, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu per gram. "Aktivitas ilegal itu dilakukan di kediamannya yang beralamat di Jalan Sukodono, Semampir, Surabaya," ujar JPU. 

Terdakwa akhirnya ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada 11 Februari 2025. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 kantong plastik berisi sabu dengan berat bervariasi, sebuah timbangan elektrik, paket plastik klip, alat takar dari sedotan, uang tunai Rp 100 ribu serta handphone. 

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti sabu dan alat pendukung aktivitas peredaran dimusnahkan. "Sedangkan uang tunai Rp 100 ribu dan handphone yang digunakan dalam transaksi dirampas untuk negara," pungkas majelis hakim.(sur/gun)

 

 

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #berita narkoba surabaya #vonis #sampang #kriminal surabaya #penjara #jenis #hakim #sabu #ranjau #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #narkoba #pengedar #divonis #SS #sabu - sabu #Polretsabes Surabaya #tahun #narkotika #berita kriminal surabaya