RADAR SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberlakukan jam malam bagi anak di bawah 18 tahun mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan kekerasan pada anak.
Pakar kebijakan publik, Parlaungan Iffah Nasution menilai kebijakan ini positif karena berbasis gerakan dan melibatkan masyarakat. "Ini kebijakan publik bottom-up, menuntut partisipasi aktif masyarakat," ujarnya, Rabu (2/7).
Namun, ia menekankan pentingnya pembinaan, bukan sekadar pembatasan jam. Fokusnya bukan jam malam itu sendiri, tapi pembinaan, perubahan pola budaya dan hidup bermasyarakat.
"Orang tua harus punya perhatian penuh, dan kita semua harus mengingatkan anak-anak di lingkungan sekitar," jelasnya.
Parlaungan menilai kenakalan remaja sebagai masalah kompleks yang butuh solusi jangka panjang dan melibatkan banyak pihak. Kebijakan jam malam perlu dibarengi program pembinaan remaja.
Tantangan utama, menurutnya, adalah komunikasi kebijakan ke akar rumput. "Jangan sampai warga tahu mekanismenya tapi tidak tahu substansinya. Intinya bukan mengatur jam, tapi pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di malam hari," tegasnya.
Oleh karena itu, dosen Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair) ini menyarankan sosialisasi melalui berbagai cara, dari konvensional dengan mengajak ketua RT/RW, karang taruna, pengurus masjid hingga digital melalui kampanye media sosial untuk membangun kesadaran publik.
"Agar kesadaran masyarakat meningkat atas kebijakan ini perlu sosialisasi masif hingga akar rumput," pungkasnya. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari