Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Rumah di Kendangsari Surabaya Digerebek, Penyelundupan WNA Nepal ke Eropa Melalui Indonesia Berhasil Dicegah

Suryanto • Selasa, 1 Juli 2025 | 15:05 WIB
DISIDANG : Tiga tersangka jalani sidang dakwaan di PN Surabaya. Mereka melakukan penyelundupan WNA Nepal ke Eropa melalui Indonesia. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
DISIDANG : Tiga tersangka jalani sidang dakwaan di PN Surabaya. Mereka melakukan penyelundupan WNA Nepal ke Eropa melalui Indonesia. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Praktik penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal ke Eropa melalui Indonesia berhasil dicegah. Kali ini, tiga orang terdakwa, dua di antaranya warga negara Nepal, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati yang didakwa sebagai bagian dari jaringan kejahatan keimigrasian internasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih Riyana Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan membeberkan fakta mengejutkan. Kasus ini mencuat setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jl. Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan enam pria asal Nepal, di mana tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dipegang oleh Bakhat Bahadur. Dari hasil interogasi terungkap bahwa total ada 17 warga negara Nepal yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan izin tinggal terbatas (ITAS).

“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria untuk bekerja dengan gaji antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan,” ujar JPU Siska di ruang sidang.

JPU juga membeberkan bahwa para korban direkrut langsung dari Nepal oleh Bakhat Bahadur dan seorang rekannya bernama Lekhnat Prasai. Para korban membayar antara 1.500 hingga 2.500 USD, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening para terdakwa dan jaringan perantara di Indonesia.

“Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sejumlah tempat di Surabaya, Jakarta, dan Bali yang dikoordinasikan oleh terdakwa Lia Taniati dan Satyam Kumar,” imbuh Siska.

JPU Galih menambahkan bahwa dokumen visa dan izin tinggal yang digunakan 17 WNA Nepal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka tidak memiliki kontrak kerja resmi di negara tujuan. Bahkan, perusahaan yang digunakan sebagai sponsor visa, seperti PT. Harsa Aksa Amerta, terbukti tidak memiliki kegiatan usaha nyata.

“Para terdakwa memanfaatkan jalur wisata untuk mengirim orang ke luar negeri dengan maksud bekerja, tanpa dokumen legal. Perbuatan mereka melanggar Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Galih.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sugianto menyatakan akan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi atas dakwaan dari penuntut umum,” ucap Sugianto singkat usai sidang.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#wna #kriminal di surabaya #Lewat #berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #tujuan #nepal #korban #surabaya hari ini #Melalui #kejaksaan negeri surabaya #kantor imigrasi #penyelundupan #ilegal #indonesia #warga negara asing #diamankan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #eropa #kejari #mengirim #berita kriminal surabaya