RADAR SURABAYA - RPA tersangka kasus dugaan penipuan dengan korban pelaku UMKM di Sememi, Benowo, Surabaya, tidak datang usai dua kali dipanggil Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan, diduga ia melakukan pra peradilan terkait penetapan tersangka tersebut.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan mengatakan, RPA sudah ditetapkan tersangka."Sudah tersangka. Dipanggil dua kali sebagai tersangka tidak datang tanpa alasan. Pasal yang dikenakan 378 KUHP jo 55 e," ungkapnya, Rabu (25/6).
Bobby menambahkan, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. "Kita lihat nanti perkembangan akan diinfo," sebutnya.
Ditanya terkait tersangka yang mengajukan pra peradilan di PN Surabaya terhadap penetapan tersangka, Bobby menyebut itu hal biasa. "Ya itu biasa mengajukan pra (peradilan). Kita lihat menang atau tidaknya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tersangka baru kasus penipuan modus menawarkan pinjaman online (pinjol) tanpa bunga dengan korban belasan pelaku UMKM di Sememi, Benowo Surabaya.
Tersangka RPA warga Surabaya. Sebelumnya penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan tersangka Io Bramasta Afrizal Riyadi.(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto