Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Lady Marchy Sembunyikan Sabu Dalam Helm, Dituntut Enam Tahun Penjara di PN Surabaya 

Suryanto • Jumat, 20 Juni 2025 | 22:38 WIB
MENDENGAR : Terdakwa Lady Marchy saat sidang tuntutan di PN Surabaya. Ia dituntut enam tahun penjara. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
MENDENGAR : Terdakwa Lady Marchy saat sidang tuntutan di PN Surabaya. Ia dituntut enam tahun penjara. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Lady Marchy Vista hanya bisa diam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christiana membacakan tuntutan atas kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya. Ia dituntut menjalani pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 800 ribu subsider 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam dakwaan JPU Siska Cristiana, Lady Marchy disebut membeli, menguasai, dan mengonsumsi sabu di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya pada Februari 2025 silam. Menurut JPU kronologi perkara bermula saat terdakwa membeli satu poket sabu di kawasan Nyampungan, Kota Surabaya, kemudian menuju sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat untuk mengonsumsinya bersama seorang temannya. 

Setelah mengkonsumsi sabu beberapa jam kemudian, Lady kembali membeli satu poket sabu dari seseorang bernama Ipul (DPO). "Namun, sebelum sempat mengonsumsinya, terdakwa ditangkap oleh dua anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya," ujar JPU Siska Christiana. 

Dari penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,118 gram yang disembunyikan di dalam helm yang dikenakan terdakwa. "Satu buah unit handphone juga diamankan dari terdakwa," imbuh JPU. 

Berdasarkan pemeriksaan uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya barang bukti yang diamankan dipastikan mengandung Metamfetamina, zat yang termasuk dalam narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan oleh Poliklinik Polrestabes Surabaya juga menunjukkan bahwa terdakwa positif menggunakan zat Metamfetamina," imbuh JPU Siska. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Lady Marchy Vista terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. "Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #berita narkoba surabaya #berita narkoba hari ini #dituntut #kurir #kriminal surabaya #penjara #tuntutan #Terdakwa #sabu #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #narkoba #pengedar #SS #sabu - sabu #enam tahun #narkoba di surabaya