Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Rancang Jam Malam Anak, Begini Aturan dan Sanksinya

Dimas Mahendra • Jumat, 20 Juni 2025 | 17:06 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi keterangan kepada awak media. (IST)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi keterangan kepada awak media. (IST)

RADAR SURABAYA—Pemkot Surabaya merancang kebijakan jam malam bagi anak melalui Surat Edaran (SE) untuk cegah kenakalan remaja. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan ini bagian dari penguatan kontrol sosial dan budaya pos kamling.

"Konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW," kata Eri dalam acara parenting "Ayah Hebat Surabaya". Jika anak pulang lewat pukul 21.00 WIB, orang tua wajib tahu keberadaannya. Jika hingga 22.00 WIB belum pulang, keluarga harus lapor ke ketua RW.

Anak yang nongkrong setelah jam 22.00 WIB tanpa keperluan belajar akan diamankan, dan orang tua dipanggil untuk pertanggungjawaban. "Pertemuan dengan orang tua akan didokumentasikan sebagai efek jera," tegasnya.

Eri menekankan ini bukan hukuman, tapi upaya penguatan kontrol sosial. "Empat tahun terakhir, kelalaian pengawasan memicu kenakalan remaja, bahkan pencurian motor," ujarnya.

Anak bermasalah akan dibina melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS), seperti program tinju untuk anak suka berkelahi. "Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang kini jadi atlet," tambahnya. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
#Rumah Ilmu Arek Suroboyo #Jam malam anak #wali kota surabaya #pemkot surabaya #Eri Cahyadi