RADAR SURABAYA—Pemkot Surabaya merancang kebijakan jam malam bagi anak melalui Surat Edaran (SE) untuk cegah kenakalan remaja. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan ini bagian dari penguatan kontrol sosial dan budaya pos kamling.
"Konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW," kata Eri dalam acara parenting "Ayah Hebat Surabaya". Jika anak pulang lewat pukul 21.00 WIB, orang tua wajib tahu keberadaannya. Jika hingga 22.00 WIB belum pulang, keluarga harus lapor ke ketua RW.
Anak yang nongkrong setelah jam 22.00 WIB tanpa keperluan belajar akan diamankan, dan orang tua dipanggil untuk pertanggungjawaban. "Pertemuan dengan orang tua akan didokumentasikan sebagai efek jera," tegasnya.
Eri menekankan ini bukan hukuman, tapi upaya penguatan kontrol sosial. "Empat tahun terakhir, kelalaian pengawasan memicu kenakalan remaja, bahkan pencurian motor," ujarnya.
Anak bermasalah akan dibina melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS), seperti program tinju untuk anak suka berkelahi. "Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang kini jadi atlet," tambahnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek