Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pasutri Kompak Curi Motor untuk Bayar Utang, Keduanya Duduk Berdampingan saat Sidang di PN Surabaya

Suryanto • Rabu, 11 Juni 2025 | 01:37 WIB
BERDUA : Terdakwa pasutri ini kompak mencuri sepeda motor. Keduanya menjalani sidang di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
BERDUA : Terdakwa pasutri ini kompak mencuri sepeda motor. Keduanya menjalani sidang di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) Reza Syahputra dan Silvyana Septi adalah pasutri yang kompak. Kekompakan, mereka bahkan saat mencuri sepeda motor. Berdalih membutuhkan uang untuk melunasi utang, keduanya rela melakukan aksi tersebut. Kini mereka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua terdakwa ini ditangkap warga saat hendak mencuri sepeda motor di kawasan Sidotopo Jaya, Surabaya. Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Kusumawati, kejadian tersebut terjadi pada Januari 2025 silam saat dini hari. Namun aksi keduanya berhasil digagalkan oleh warga setempat.

Devi mengatakan kejadian bermula ketika pasutri ini awalnya bermaksud mengunjungi rumah teman Reza bernama Rizal di kawasan Sidotopo Sekolahan. Namun karena Rizal tidak berada di rumah, keduanya memutuskan pulang. 

"Saat melintasi lokasi kejadian, mereka melihat satu unit sepeda motor matik dalam kondisi terkunci setang, terparkir di teras rumah," ujar JPU. 

Melihat kesempatan ini, Reza turun dan mendekati motor, sementara Silvyana tetap berada di atas motor mereka sambil mengawasi situasi. Reza lalu berusaha membuka kunci ganda pada cakram motor target menggunakan kunci T dan kunci pas yang telah ia persiapkan sebelumnya.

Namun, upaya mereka terhenti ketika kunci T milik Reza terjatuh ke lantai dan menimbulkan suara yang membangunkan Jamaludin, paman dari pemilik sepeda motor, Moch Taufik Ali. Sontak Jamaludin berteriak “maling… maling”, sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Reza sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap oleh warga. Tak lama berselang, Silvyana yang menunggu tak jauh dari lokasi pun turut diamankan. "Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Semampir untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan. Rencananya, sepeda motor curian akan dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang. Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian materiil sebesar sepuluh juta rupiah. 

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara," pungkasnya.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Curi #curanmor #berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #maling #berita kriminal #pasutri #utang #surabaya hari ini #sepeda motor #kriminal surabaya #motor #nekat #pn surabaya #sidang #sepasang #bayar #suami istri #dakwaan #pencuri #berita kriminal surabaya