Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bisa Dongkrak Potensi PAD, DPRD Surabaya Usul Parkir Liar Dilegalkan

Dimas Mahendra • Senin, 9 Juni 2025 | 19:19 WIB

 

Ilustrasi parkir jalan umum di Surabaya.
Ilustrasi parkir jalan umum di Surabaya.

RADAR SURABAYA – Parkir liar selama ini dianggap sebagai masalah, tapi bagi DPRD Surabaya, itu juga peluang. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mendorong pemerintah kota untuk mengubah pendekatannya.

Eri menyampaikan, pemerintah dalam penyikapannya jangan hanya menertibkan saja.

Melainkan, mereka juga sekaligus melegalkan seluruh titik parkir liar. Sebab, dia menilai hal itu bisa menyumbang ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Seharusnya yang dilakukan di Dishub Surabaya adalah menambah titik parkir ini, kemudian kalau bisa yang sekalian dilegalkan yang liar-liar ini yang marak ditemukan di jalan umum,” kata Eri.

Saat ini, menurut Eri, terdapat sekitar 1.400 hingga 1.500 titik parkir tepi jalan umum (TJU) yang sudah mengantongi izin resmi.

Tapi di luar itu, lebih banyak titik liar yang ditarik secara sepihak oleh oknum atau kelompok warga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Di luar itu banyak sekali titik-titik parkir yang tidak punya izin. Tapi ada warga atau kelompok tertentu yang kemudian menarik parkir (di sana),” ungkapnya.

Menurut Eri, legalisasi titik parkir liar bukan hanya soal ketertiban, tapi juga strategi peningkatan PAD kota.

Jika dikelola resmi, maka seluruh potensi pemasukan bisa dimaksimalkan, dan pengelolaannya dapat dipantau lewat SOP yang jelas.

“Sehingga bisa menjadi PAD. Tentu dengan pengawasan dan dengan perilaku jukir yang baik dan segala macam,” ujarnya.

Dia melanjutkan, Komisi C juga mencatat banyaknya toko modern yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Temuan itu diperoleh dari hasil koordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan.

Ia berharap penertiban parkir tidak hanya menyasar toko modern, tapi juga restoran, tempat usaha lain, dan berbagai titik strategis yang belum tersentuh pengelolaan resmi.

“Setelah toko modern harus meluas ke tempat yang lain, tempat lokasi usaha yang lain, restoran dan segala macam yang perlu ditertibkan semuanya,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia menilai, dengan legalisasi dan pengawasan dari Dishub, pengelolaan parkir bisa diatur secara profesional. Jukir menggunakan rompi resmi, tarif standar diberlakukan, dan evaluasi dilakukan secara berkala.

Dia berpendapat, pendekatan legalisasi ini justru bisa menyelesaikan dua masalah sekaligus. Hal itu adalah ketertiban dan pendapatan daerah.

Ia mendorong Dishub untuk menindak tegas seluruh titik parkir liar, bukan dengan penghapusan, tapi pengakuan dan pengelolaan.

“Kalau izin Dinas Perhubungan itu kan ada SOP-nya, ada standarnya. Contoh jukirnya harus pakai rompi, ada standar tarif, harus ada evaluasi per tiga bulan kalau misalnya ada potensi yang bocor,” pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#parkir liar #surabaya #parkir tepi jalan umum #dishub surabaya #dprd surabaya #pad