Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pasang Bendera, Serobot Lahan di Keputran Surabaya, Lima Anggota LSM Ditangkap

M. Mahrus • Rabu, 4 Juni 2025 | 00:42 WIB
PREMANISME : Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan lima tersangka anggota LSM yang serobot lahan di Keputran, Surabaya.
PREMANISME : Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan lima tersangka anggota LSM yang serobot lahan di Keputran, Surabaya.

RADAR SURABAYA - Sebanyak lima orang anggota salah satu LSM yang melakukan aksi penyerobotan lahan, ditangkap Polrestabes Surabaya. Lima tersangka ini MS, 45, M, 41, B, 25, AA, 23, dan IZ, 42. Kelimanya bersekongkol melakukan penyerobotan lahan, pencurian, penggelapan hak, perusakan barang di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42, Tegalsari Surabaya. 

Aksi kejahatan dan premanisme berkedok LSM ini terbongkar setelah tiga korban melapor ke Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, modus operandi tersangka menduduki lahan orang tanpa izin dan bangunan secara paksa dengan memasang bendera salah satu LSM. Tersangka melancarkan aksi premanisme berkedok ormas dengan melakukan pengerusakan dan membongkar bangunan.

Selain itu tersangka juga mengambil atau mencuri barang yang ada di lokasi dan menjual barang-barang yang ada. "Tersangka juga menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada pedagang lain. Dari kegiatan tersebut tersangka mendatkan keuntungan hasil sewa stan atau kios pedagang lain," ujarnya, Senin (3/6).

Aris menambahkan, tersangka MS berperan yang memiliki ide untuk menguasai dan membongkar rumah kosong, menyuruh mengambil dan menjual barang di dalam rumah lalu menyewakan kepada orang lain.

DIRINGKUS : Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso (paling kiri) saat mengeler lima tersangka anggota LSM di Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS : Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso (paling kiri) saat mengeler lima tersangka anggota LSM di Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

Tersangka M bertugas membantu melakukan pembongkaran dan perusakan bangunan. Ia juga menarik uang sewa dari pedagang sayur untuk disetorkan ke MS. B berperan membantu pembongkaran atau pengrusakan bangunan rumah. Dia juga menjadi sopir mobil sarana saat menjual barang.

AA berperan membantu mengambil barang yang berada di rumah dan menjual barang hasil curian. Tersangka IZ membantu mengambil barang yang ada di rumah. "Korban sementara ada tiga orang yang melapor. Mereka TL, HW, dan TT," sebutnya. 

Mantan Kasubdit Harda Bangtah Polda Jatim ini menerangkan untuk kelima tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Tegalsari. Polisi dengan dua melati di pundak ini melanjutkan terkait dengan LSM FPMI belum terdaftar di Kemenkumham. 

"Tersangka mencari lahan yang nggak ada orangnya didatangi dikuasai lahan dan dipasangi bendera LSM ini. Para pemilik baru tahu karena dia tidak tinggal disitu lalu melapor," bebernya. 

Tersangka dari hasil melakukan pencurian dan menjual barang mendapatkan uang sekitar Rp 1, 25 juta. Uang tersebut dibagi lima orang.

"Terkait hasil penyewaan berapa juta masih kita kembangkan. Sementara yang menyewa dipakai stan jumlah 5 -10 orang," tegasnya. 

Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 170 KUHP tentang perusakan, 385 ayat 4 KUHP penggelapan hak dan 167 KUHP tentang penyerobotan lahan. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Curi #anggota #serobot #keputran #korban #lsm #modus #Penyerobotan #kriminal surabaya #polsek tegalsari #rusak rumah #perusakan #ditangkap #perabotan #Tanpa hak #lima #premanisme #tanpa izin #lahan #Pasang Bendera #satreskrim polrestabes surabaya #polrestabes surabaya #kronologi #berita kriminal surabaya #sewakan rumah