RADAR SURABAYA – Warga dan pecinta sejarah patut waspada. Sebuah rumah bergaya kolonial yang berada di kawasan cagar budaya Jalan Raya Darmo, Surabaya, diketahui telah rata dengan tanah.
Rumah tersebut berada di persil Jalan Raya Darmo No. 30, tepat di pojok perempatan Darmo–WR Supratman. Kini, lokasi itu tinggal tanah kosong yang dikelilingi pagar seng.
Yang bikin geleng-geleng kepala, kawasan itu masuk dalam wilayah cagar budaya. Letaknya bahkan satu deret dengan gedung Bank CIMB Niaga Darmo yang memiliki plakat resmi cagar budaya dari Pemkot Surabaya, lengkap dengan nomor SK: 188.45/231/436.1.2/2015. Bangunan tersebut dulunya dikenal sebagai eks rumah Belanda yang terakhir dihuni oleh dr Nawir.
"Ini seharusnya dilindungi. Bangunan di kawasan ini punya nilai arsitektur tinggi. Banyak yang beraliran Amsterdam School," ujar Nanang Purwono, Ketua Komunitas Begandring Soerabaia.
Nanang mengaku terkejut saat mendapati rumah di Darmo 30 itu telah rata dengan tanah. Tidak terlihat sisa-sisa puing bangunan. Padahal, jaraknya hanya terpaut tiga rumah dari rumah kolonial lain yang saat ini masih berdiri kokoh, lengkap dengan plakat Cagar Budaya No Reg: 027/2008, sesuai SK Wali Kota Surabaya No. 188-145/004/402.1.04/2008.
"Kawasan Darmo ini punya banyak rumah lawas yang unik. Tapi pengawasan kita lemah. Masyarakat sebenarnya punya hak untuk ikut mengawasi. Tapi yang terjadi sekarang, sudah terlambat," tegasnya.
Nanang menyayangkan sikap abai berbagai pihak, termasuk warga yang melintas setiap hari tapi tak menyadari ada rumah lawas yang pelan-pelan dibongkar. "Area itu memang ditutupi pagar seng. Tapi begitu kita intip, ternyata sudah rata. Ini harus jadi pelajaran bersama," ujarnya.
Informasi awal soal pembongkaran rumah itu pertama kali datang dari A. Hermas Thony, tokoh penggerak budaya di Surabaya. Komunitas Begandring pun langsung menelusuri lokasi. Hasilnya mencengangkan: rumah tua itu sudah hilang tanpa jejak.
"Kalau kasus ini dibiarkan, bukan tidak mungkin bangunan-bangunan cagar budaya lainnya juga ikut lenyap satu per satu," tandas Nanang. (*)
Editor : Lambertus Hurek