RADAR SURABAYA - Gaguk Adi Saputra pria asal Bojonegoro harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menggelapkan sepeda motor milik teman kerjanya.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa didakwa menggelapkan motor milik Agus Surahman. Terdakwa sendiri merupakan teman kerja dari saksi korban Agus Surahman dan semula diberi tempat tinggal.
Agus mengizinkan terdakwa untuk menempati kamar di lantai bawah rumahnya serta meminjamkan sepeda motor miliknya untuk keperluan kerja terdakwa.
Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh Gaguk. Pada tanggal 10 Juni 2024, terdakwa berpamitan kepada saksi Kurniawati istri Agus untuk membawa sepeda motor tersebut untuk bekerja. Namun hingga malam hari ia tidak kunjung pulang. Lima hari kemudian, terdakwa datang kembali ke rumah namun tanpa membawa sepeda motor yang dipinjamnya.
Saat ditanya oleh saksi Kurniawati, terdakwa mengaku telah menitipkan kendaraan tersebut kepada temannya di daerah Kejawan Putih Tambak, Surabaya, dan berjanji akan mengambilnya pada sore hari. "Namun, terdakwa kemudian menghilang tanpa kabar, dan nomor teleponnya tidak lagi bisa dihubungi," ujar JPU dalam amar dakwaannya.
Belakangan terungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terdakwa kepada seseorang bernama Iril (DPO) sebesar 3 juta rupiah. Uang hasil gadai itu digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.
Akibat perbuatan tersebut, saksi Kurniawati mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenggilis Mejoyo. "Atas perbuatannya, Gaguk Adi Saputra dihadapkan pada ancaman pidana sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkas Jaksa Penuntut umum Damang Anubowo.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto