RADAR SURABAYA - Agus Supriyanto, pria asal Surabaya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait keterlibatannya dalam kasus yang dilakukannya sejak tahun 2020 hingga awal Januari 2025 secara online. Ia dituntut 1,5 tahun penjara.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa menuntut agar Agus Supriyanto dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. "Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp10.000.000 dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000," imbuh JPU Siska Christina.
JPU juga menambahkan barang bukti berupa 1 unit handphone OPPO A1K warna merah yang digunakan terdakwa untuk mengakses situs turut dirampas untuk negara, dengan ketentuan perangkat tersebut direset ulang agar tidak menyisakan data.
Dalam amar dakwaan disebutkan bahwa Agus menjalankan kegiatannya di sebuah bengkel jok motor di Jalan Arjuno, Surabaya. Ia mendaftar akun melalui ponselnya dan mentransfer sebesar Rp50.000 melalui aplikasi DANA. Setelah itu, terdakwa memasang dengan nilai mulai dari Rp1.000.
Jika menang, ia berpotensi memperoleh keuntungan hingga Rp70.000. "Praktik yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan permainan untung-untungan yang menggunakan uang dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang," pungkas JPU Siska Christina.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto