RADAR SURABAYA – Arizal Rizky Syahputra dan Ahmad Safi'i harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa dugaan tindak pidana percobaan pencurian scaffolding dan kabel yang terjadi pada akhir 2024 silam.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di PN Surabaya, peristiwa terjadi pada Senin malam, 30 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Kawasan Perumahan Pakuwon City, Surabaya. Ia ketahuan mencuri scaffolding dan kabel di lokasi.
"Kedua terdakwa diduga telah bersekongkol untuk mengambil barang-barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum," ungkapnya.
Dalam aksinya, terdakwa Arizal Rizky Syahputra ditugaskan untuk masuk ke dalam bangunan proyek dan mengambil barang, sementara Ahmad Safi'i bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Melalui pintu samping, Arizal masuk ke dalam rumah proyek tersebut dan berusaha mengambil satu set besi scaffolding dan satu roll kabel instalasi listrik bangunan sepanjang 50 meter.
Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan oleh petugas keamanan perumahan yang tengah berpatroli. "Kedua terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh JPU.
Sementara itu saksi Pemilik barang, Elya Risdinawati, mengaku tidak pernah memberikan izin kepada kedua terdakwa untuk mengambil barang miliknya. Akibat kejadian tersebut, Elya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu dan dalam tahap percobaan.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto