RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Darwin seorang agen asuransi, yang dilaporkan oleh PT Sun Life Financial Indonesia. Yulistiono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar dakwaannya menyebut bahwa Darwin diduga menipu perusahaan asuransi tersebut hingga mengalami kerugian sebesar Rp 26 miliar.
JPU menjelaskan bahwa Darwin, dalam kurun waktu antara tahun 2018 hingga 2019, berhasil mengelabui sejumlah pejabat perushaan asuransi tersebut. “Terdakwa mengaku kepada manajemen sebagai agen asuransi berprestasi dan menjanjikan akan merekrut puluhan agen berkinerja tinggi” ujar JPU Yulistiono.
Darwin juga disebut meyakinkan pejabat PT Sun Life dengan presentasi dan curriculum vitae yang menyebutkan bahwa dirinya mampu menghasilkan omset hingga Rp60 miliar per tahun saat bekerja di perusahaan sebelumnya, PT Generali.
“Ia juga menjanjikan akan membawa 40 agen berkualitas termasuk seorang agen terkenal bernama Fanny Chandra, yang dikenal telah meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI),” imbuhnya.
Berdasarkan janji dan paparan meyakinkan tersebut, PT Sun Life akhirnya menyepakati kerja sama dan memberikan dana operasional senilai Rp26 miliar melalui dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada April 2019 dan Rp10,4 miliar pada Oktober 2019. Namun, dalam pelaksanaannya, Darwin hanya mampu menghasilkan omset sekitar Rp10 miliar, jauh di bawah target Rp29 miliar yang dijanjikan.
Bahkan diketahui bahwa sebagian besar dari 187 polis yang berhasil dibuat, hanya 43 yang aktif, dan 29 di antaranya menggunakan nama-nama keluarga dekat Darwin yang tidak membayar premi sendiri, melainkan didanai oleh Darwin dengan uang dari PT. Sun Life.
JPU menegaskan bahwa perbuatan Darwin memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Bahwa Terdakwa tidak pernah mengembalikan dana tersebut meskipun kewajiban pengembalian telah tertuang dalam perjanjian,” tegasnya.
Sementara itu, Andre Rian Hidayanto penasehat terdakwa mengatakan pihaknya keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Meski tidak membeberkan poin-poin keberatannya, namun ia menambahkan akan menyampaikan fakta-fakta yang tidak ada dalam dakwaan JPU. “Nanti di siding berikutnya, akan kami sampaikan fakta-fakta yang tidak ada di dalam dakwaan JPU, setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa dan tim,” pungkasnya.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto