RADAR SURABAYA – Lonjakan penggunaan kantong plastik menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai.
Ia menilai, meskipun Surabaya telah memiliki regulasi yang melarang penggunaan kantong plastik, implementasinya masih belum maksimal di lapangan, khususnya di pasar tradisional.
Bahtiyar menyebut, tidak diperlukan regulasi baru untuk menekan peredaran kantong plastik.
Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah ada disertai sosialisasi menyeluruh di semua lapisan pasar.
“Saya kira tidak perlu penambahan regulator baru karena masih baru di tahun 2022. Tinggal saat ini disosialisasikan dengan baik ke seluruh pasar, baik modern maupun tradisional,” kata Bahtiyar, Jumat (25/4).
Menurut politisi Fraksi Gerindra itu, penanganan peredaran kantong plastik di Surabaya harus berbasis data.
Pemerintah Kota perlu mengidentifikasi pasar-pasar yang menjadi sumber utama sampah plastik agar dapat dilakukan pembinaan secara langsung terhadap para pedagang.
“Dan harus perlu adanya data terkait pasar mana yang saat ini menjadi penghasil sampah plastik yang terbanyak, agar nantinya bisa dilakukan pemberitahuan sampai dengan pembinaan ke para pelaku usaha di sana,” tegasnya.
Lebih jauh, Bahtiyar mengusulkan agar Pemkot Surabaya membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani pengawasan penggunaan kantong plastik. Tujuannya untuk memastikan kebijakan pengurangan sampah plastik berjalan optimal.
“Bila perlu dibentuk satgas khusus menangi kantong plastik agar perwali tersebut berjalan maksimal,” tambahnya.
Bahtiyar juga menekankan bahwa pendekatan persuasif menjadi kunci dalam penanganan persoalan ini.
Melibatkan pelaku pasar secara langsung melalui edukasi dan dialog diyakini lebih efektif ketimbang sekadar imbauan administratif.
Dengan penguatan pengawasan dan pembentukan satgas khusus, Bahtiyar optimistis Surabaya bisa menjadi kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Terlebih, pengurangan sampah plastik telah menjadi isu strategis nasional yang perlu ditangani secara kolaboratif. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari