Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Eri Cahyadi Instruksikan Pendataan Ulang Seluruh Perusahaan di Surabaya, Ditarget Selesai dalam Dua Pekan

Dimas Mahendra • Kamis, 17 April 2025 | 03:16 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan Disperinaker Surabaya untuk melakukan pendataan ulang seluruh Perusahaan di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan Disperinaker Surabaya untuk melakukan pendataan ulang seluruh Perusahaan di Kota Pahlawan.

RADAR SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberi tenggat dua pekan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendata ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Pendataan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan perlindungan hak pekerja.

"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," kata Eri di Balai Kota, Rabu (16/4) malam. 

Tiga aspek yang jadi focus yakni legalitas usaha, kesesuaian lokasi dengan izin, dan status badan hukum.

"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya,” tegasnya.

Eri juga menekankan pentingnya penindakan bagi perusahaan yang melanggar aturan, termasuk yang terbukti menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak normatif pekerja.

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Perda, PP, maupun Permen di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” ucapnya.

Pemkot Surabaya, kata Eri, juga membuka posko pengaduan yang bisa diakses semua pekerja yang mengalami perlakuan tidak adil, termasuk penahanan ijazah.

“Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya,” jelasnya.

Meski pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Eri menegaskan pemkot tak akan tinggal diam.

Soal sanksi, pemkot tetap bisa menekan lewat pencabutan izin seperti IMB atau AMDAL.

“Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi,” tandasnya.

Pemkot juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melaporkan pelanggaran agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif.

“Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu,” tutup Eri. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Disperinaker Surabaya #surabaya #perusahan #LEGALITAS USAHA #ijazah #hak pekerja #Eri Cahyadi