Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polemik Penahanan Ijazah, Disnakertrans Jatim Panggil Jan Hwa Diana dan 31 Mantan Karyawannya

Mus Purmadani • Kamis, 17 April 2025 | 00:35 WIB

 

Tim Disnakertrans Jatim saat memanggil dan memeriksa Jan Hwa Diana terkait penahanan ijazah.
Tim Disnakertrans Jatim saat memanggil dan memeriksa Jan Hwa Diana terkait penahanan ijazah.

RADAR SURABAYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur memanggil pengusaha yang diduga menahan ijazah mantan karyawannya, Jan Hwa Diana dan suaminya pada Rabu (16/4).

Dalam pemanggilan ini, pihak Disnakertrans mengklarifikasi kebenaran 31 mantan karyawan yang ijazahnya ditahan.

"Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim Tri Widodo.

"Sampai saya ingatkan, masa dari 31 orang itu sama sekali nggak ingat. Artinya malah kebawa bahwa dia kalau pengaduan nggak benar, harusnya juga nggak diterima. Artinya dia sedikit menyalahkan kami kaitannya dengan pengaduan itu apa benar," imbuhnya. 

Dari hasil klarifikasi ini, Disnakertrans mendapatkan informasi terbaru kalau 31 karyawan yang mengadu ini tidak bekerja di satu perusahaan.

Namun di 12 tempat yang berbeda. Mereka semua mengalami kendala karena ijazahnya ditahan.

"Rencana analisa kami, kami periksa di semua tempat yang dilaporkan. Itu 12 titik," kata Tri. 

"12 titik ini perusahaan, mereka itu kerjanya ternyata bukan satu tempat. Dari 31 ini kerjanya di berbagai tempat. Nah di berbagai tempat ini dari laporan yang ada, dari pelapor ini ada 12 titik, yang akan kami lakukan pemeriksaan. Tempat kerjanya di Surabaya semua," tambah Tri.

Saat ditanya apakah 12 titik tempat kerja itu di bawah usaha milik Diana, Tri belum mendapatkan kepastian. Karena ketika diklarifikasi mendalam, Diana enggan membeberkan lebih jauh.

"Itu yang tidak pernah ada pengakuan resmi kayak yang kemarin di DPRD Surabaya persis bahasanya seperti itu. Bahwa dia itu ada kerja sama, umpama di pergudangan itu hanya menurunkan barang, bukan miliknya dan sebagainya itu," katanya.

"Artinya kurang jelas lah. Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya," jelas Tri. 

Tri mengakui proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengadu maupun yang diadukan kurang maksimal.

Maka dari itu pendalaman akan terus dilakukan. Termasuk memeriksa karyawan yang masih aktif bekerja di usaha Diana.

"Yang kami lakukan sementara memperdalam pengaduan. Dari aduan itu saya pastikan kayak apa dan siapa saja yang disangkakan itu nanti dari memperdalam pengaduan ini," tegasnya.

"Bu Diana tidak menyampaikan menahan ijazah. Bahkan hubungan kerja aja dia nggak ngakuin, dia nggak kenal bahasanya selalu lupa. Dari 31 ini lupa semua. 31 pengadu kan sekarang, kalau kemarin kan cuma satu pengadu. Ini sudah berkembang di kami ada 31 pengadu. 31 pengadu ini dia nggak ngakuin kenal, artinya bahasanya lupa," lanjut Tri.

Dalam aduan ini, Tri juga melakukan pengembangan. Selain penahanan ijazah, juga akan didalami mengenai upah di bawah UMK, upah lembur yang tidak dibayarkan hingga pekerja yang tidak diikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (mus/nur) 

Editor : Nurista Purnamasari
#UMK #karyawan #disnakertrans jatim #surabaya #Jan Hwa Diana #pengusaha #penahanan ijazah