RADAR SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya kembali menggelar penertiban gabungan terhadap praktik perparkiran liar di sejumlah titik. Sebanyak 18 juru parkir liar diamankan dari 16 lokasi yang mayoritas berada di halaman toko modern di Surabaya.
Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut merupakan area parkir yang telah dibayarkan pajaknya langsung oleh pihak pengelola ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan demikian, parkir di sana seharusnya gratis bagi masyarakat.
“Kehadiran juru parkir liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan warga. Kami bersama tim gabungan dari Polrestabes, Dishub, dan Bapenda bertindak tegas, termasuk melalui proses tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Fikser.
Ia menambahkan, penataan parkir bukan sekadar menciptakan ketertiban, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap hak-hak warga kota. Pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Surabaya yang tertib dan bebas dari pungutan liar.
Salah satu warga Rungkut, Wawan, mengaku resah dengan keberadaan juru parkir liar yang sering mangkal di halaman minimarket. “Kita cuma masuk sebentar buat ambil uang di ATM, tapi sudah disuruh bayar parkir. Mereka kayak nggak pernah kapok, meski sering dirazia,” keluhnya.
Menurut Wawan, para juru parkir liar tersebut biasanya menghilang sementara usai razia, lalu kembali beroperasi seperti biasa demi mencari nafkah. Ia berharap penertiban dilakukan secara konsisten agar masyarakat tak terus dirugikan. (*)
Editor : Lambertus Hurek