Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Baru 6 Warga yang Membongkar Sukarela, Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Peringatan Kedua untuk Warga Pemilik Bangli di Sungai Kalianak

Dimas Mahendra • Selasa, 8 April 2025 | 03:00 WIB

 

Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat mensosialisasikan penertiban kepada warga penghuni bangunan liar di aliran sungai Kalianak beberapa waktu lalu. 
Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat mensosialisasikan penertiban kepada warga penghuni bangunan liar di aliran sungai Kalianak beberapa waktu lalu. 

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbitkan surat peringatan (SP) ke dua pada warga pemilik bangunan liar (bangli) di area Sungai Kalianak.

SP ke dua ini sebagai peringatan keras agar mereka segera membongkar bangunannya secara mandiri karena mengganggu aliran sungai di sana. 

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengungkapkan, sejak diterbitkannya SP pertama pada 19 Maret lalu, baru ada enam warga yang secara sukarela membongkar bangunannya. 

"Ada enam yang sudah meminta bantuan kami untuk dibantu membongkar bangunannya. Pembongkarannya sudah dilakukan dan kami bantu membongkar secara manual juga," kata Irna pada Radar Surabaya, Senin (7/4). 

Menurut Irna, pembongkaran manual dipilih karena dari hasil pembongkaran itu, sebagian barang atau perabotan yang masih bisa digunakan, bisa disimpan atau digunakan kembali oleh warga.

Pemerintah pun menurut dia juga terbuka apabila masih ada yang butuh bantuan untuk membongkar bangunannya. 

"Keenamnya itu berasal dari warga Kecamatan Krembangan yang sudah melakukan pembongkaran," tambahnya. 

Hingga saat ini, sejumlah alat berat terus standby di lokasi jika sewaktu-waktu ada warga yang membutuhkan bantuan pembongkaran.

Rencananya, SP kedua mengenai pembongkaran bangli ini akan disebar mulai Selasa (8/4).

Harapannya dengan adanya surat peringatan ini, warga bisa segera melakukan pembongkaran manual. 

"Masa berlaku surat peringatan ke dua ini tujuh hari sejak diterbitkan besok," ujarnya.

Dia pun mengimbau warga bisa memanfaatkan kesempatan tenggat waktu yang sudah disediakan.

Sebab, jika tidak, pemerintah pun akan menerbitkan surat ketiga yang mana, penertiban akan dilakukan langsung oleh pihak satpol PP menggunakan alat berat yang sudah ada. 

"Iya karena kalau sudah surat ketiga itu, kita akan melakukan penertiban secara langsung. Jadi jika ada warga yang butuh bantuan dalam menertibkan bangunannya secara mandiri manual, kami siap untuk membantu," pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pembongkaran bangunan #Satpol PP Surabaya #bangli #pemkot surabaya #sungai kalianak #surat peringatan