RADAR SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha di Surabaya terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kewajiban pemberian THR keagamaan adalah hak pekerja yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah telah mengatur mekanisme dan waktu pembayaran THR secara jelas dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan," ujar Kahfi, Jumat (21/3).
Kahfi menekankan bahwa perusahaan di Surabaya wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Tidak ada pengecualian dalam aturan ini, dan perusahaan yang melanggar harus siap menerima konsekuensi.
"Sesuai aturan, H-7 THR sudah harus diberikan. Kami akan mengawasi dan memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan," tegas politisi Gerindra tersebut.
Untuk menjamin hak pekerja terpenuhi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyediakan posko pengaduan THR bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
DPRD Surabaya juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
"Pemkot sudah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapat THR. Kami di DPRD juga akan melakukan pemantauan dan memastikan implementasi di lapangan berjalan lancar," jelasnya.
Azhar Kahfi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR harus mendapatkan sanksi tegas.
Ia mendesak Pemkot Surabaya untuk tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
"Kami meminta Pemkot untuk bertindak tegas jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan hanya karena ketidakpatuhan pengusaha," katanya.
Sebagai langkah proaktif, Kahfi menyatakan bahwa DPRD Kota Surabaya akan melakukan pendataan terhadap perusahaan guna memastikan kepatuhan mereka dalam membayarkan THR.
"Kami akan terus mengawal agar hak pekerja tidak diabaikan. Mari kita bangun hubungan industrial yang kondusif di Surabaya," pungkasnya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa