RADAR SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Dalam giat terbaru, petugas menindak enam kendaraan dengan sanksi gembosi ban karena parkir di sekitar area rambu larangan.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane mengungkapkan, razia parkir liar dilakukan secara rutin dengan menyisir jalan-jalan yang rawan pelanggaran.
Salah satu contohnya seperti yang ada di di ruas Jalan Ahmad Yani, Stasiun Wonokromo dan lain sebagainya.
"Setiap hari kami bergantian menyisir jalan yang rawan parkir liar dan kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan," ujar Jeane.
Sementara itu, Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Soe Priyo Utomo, menyampaikan bahwa dalam giat itu, ada enam kendaraan yang ditindak dengan sanksi gembos ban akibat parkir sembarangan.
"Total ada enam kendaraan yang kami tindak dengan cara digembosi bannya karena melanggar aturan parkir," ungkapnya.
Meski ada kendaraan yang ditindak, petugas tidak menemukan juru parkir liar dalam operasi kali ini.
Terkait frekuensi razia, Priyo menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setiap hari dengan lokasi yang ditentukan secara acak.
"Setiap hari kami melaksanakan giat ini dengan lokasi yang berubah-ubah agar lebih efektif dalam menertibkan parkir liar," jelasnya.
Selama giat penertiban, Priyo mengungkapkan kalau pihaknya bergerak bersama dengan instansi dari kepolisian juga.
Tujuannya agar penindakan pelanggaran juga dapat berjalan efektif. Dishub Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir guna menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari sanksi. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari