RADAR SURABAYA - DPRD Kota Surabaya mengingatkan pemerintah kota tentang pentingnya menyiapkan langkah antisipasi kedatangan kaum urban baru di Kota Pahlawan.
Sebab, biasanya usai libur hari raya Idul Fitri atau lebaran, banyak pendatang-pendatang baru ke kota untuk mengadu nasib.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mengungkapkan, memang kedatangan kaum urban di perkotaan suda seperti agenda tahunan yang harus dihadapi pemerintah.
Meski pemerintah kota sudah memiliki standar tentang bagaimana mereka memberikan intervensi pada warganya, fenomena ini tetap harus memiliki sejumlah langkah taktisnya.
"Intervensi dari pemerintah kota sudah ada standarnya, misalkan harus berpenduduk Surabaya minimal tiga tahun," kata Bahtiyar.
Dia meminta, dinas-dinas untuk gencar melakukan pengetatan dan pendataan terhadap kaum urban ini.
Sebab, kedatangan mereka ini bisa mengganggu stabilitas kehidupan perkotaan.
Utamanya program pemerintah yang berkenaan dengan kesejahteraan sosial.
"Harapan saya, pemerintah kota melalui OPD terkait melakukan pendataan Khusus, khususnya daerah kos-kosan agar tau jelas siapa penghuni dan pekerjaannya apa," ucap legislator dari Fraksi Gerindra ini.
Pendataan ini dianggap sangat penting karena biasanya mereka datang karena tergiur kemudahan dalam bekerja dan memiliki penghasilan.
Namun, hal tersebut tidak bisa serta merta dengan begitu mudahnya didapatkan. Apalagi tanpa keahlian khusus dari para perantau ini.
"Terkait kedatangan mereka ke Surabaya merupakan hak masing-masing. Saran saya ketika datang ke Surabaya harus ada tujuan yang jelas dan mempunyai skill. Sehingga tidak menimbulkan masalah kesejahteraan baru di perkotaan," ujarnya.
Senada dengan Bahtiyar, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya sempat menyoroti maraknya rumah kos yang tidak terdata dan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial.
Untuk itu, ia meminta camat bekerja sama dengan RT dan RW untuk mendata seluruh penghuni kos-kosan di wilayah masing-masing.
"Makanya tugas camat sekarang ini mengajak RT/RW mendorong warga pemilik kos untuk mendaftarkan kos-kosan, nama orang yang indekos harus terdaftar. Karena kita melindungi warga Surabaya, bukan untuk kepentingan kita," kata dia.
Menurutnya, langkah penertiban usaha rumah kos ini untuk melindungi warga Surabaya sekaligus mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Sebagai contoh, ketika ada pelaku kejahatan yang tinggal di rumah kos dan pindah, maka data orang tersebut bisa dilakukan pencarian.
"Kalau ada kejadian yang tidak diinginkan, dan ternyata orang yang kos pindah, kita masih bisa mencari datanya. Tapi kalau pemilik kos tidak melaporkan penghuninya, lalu ada kejadian tidak diinginkan, maka kita mau gimana?," ujarnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari