RADAR SURABAYA - Perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari satu fasilitas kesehatan (faskes) primer Puskemas ke klinik tidak memerlukan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih faskes tingkat pertama yang berbeda selama memenuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan domisili atau tempat tinggal peserta.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Pusat David Bangun membenarkan perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke klinik tidak lagi memerlukan izin dari Dinkes.
Menurutnya, jika ada kabupaten/kota yang mengunci kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Faskes lain merupakan bentuk pelanggaran aturan.
"Perpindahan peserta ini adalah perpindahan natural, bukan mobilisasi. PBI daerah saat daftar awal ke Puskesmas, tetapi setelah tiga bulan boleh pindah," katanya, Minggu (16/3).
Menurutnya, klinik boleh mengundang warga dengan acara tertentu terkait dengan kesehatan, dan diperbolehkan menawarkan pindah Faskes asalkan peserta mau. Tidak perlu izin dari Dinkes setempat.
Dia menambahkan jika ada kabupaten/kota yang mengunci kepesertaan PBI ke Faskes lain merupakan bentuk pelanggaran aturan.
Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Timur Dr Agung Mulyono menekankan bahwa rasio dokter dengan jumlah peserta yang tidak sesuai regulasi menjadi salah satu masalah serius dalam layanan kesehatan di Puskesmas.
Dalam aturan disebutkan, rasio perbandingan satu dokter dengan 5.000 peserta.
“Saya akan cek Puskesmas yang rasio dokter melanggar regulasi, dan itu yang mestinya prioritas untuk diredistribusi. Bagaimana kita bisa bicara mutu layanan kalau rasio dokter tidak sesuai regulasi?,” ujarnya.
“Kasihan klinik swasta, hampir banyak yang terpaksa tumbang karena sulitnya menambah peserta kapitasi,” tambahnya.
Dr Agung juga menekankan pentingnya melibatkan klinik swasta dalam distribusi peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya, klinik swasta memiliki peran penting dalam memperluas akses layanan kesehatan, apalagi mengingat kondisi Puskesmas yang terbatas dalam hal tenaga medis.
“Mestinya, klinik swasta juga diberikan hak yang sama dalam distribusi peserta, karena mereka memiliki peran vital dalam sistem layanan kesehatan di masyarakat. Regulasi harus jelas dan melibatkan peran swasta, agar klinik swasta dapat lebih berperan aktif dalam mendukung layanan kesehatan," tegasnya.
Dokter Agung juga menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini memiliki fleksibilitas untuk pindah faskes tanpa perlu mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan setempat, asalkan tidak ada paksaan dan atas persetujuan peserta.
Menurutnya, perpindahan faskes yang dimaksudkan di sini adalah pindah secara natural, sesuai dengan keputusan peserta yang memang ingin pindah, dan bukan pindah tanpa persetujuan.
Dia juga mengingatkan agar pemilik klinik swasta lebih proaktif dalam mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan kesehatan seperti senam atau pemeriksaan kesehatan rutin, sambil menawarkan kesempatan untuk berpindah faskes.
“Jika peserta bersedia dan mengikuti prosedur yang benar, termasuk memberikan data diri seperti foto wajah dan KTP, maka mereka bisa berpindah faskes tanpa hambatan. Klinik harus lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang hak mereka untuk memilih faskes yang sesuai,” jelasnya.
Dokter Agung mengatakan, upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di Jawa Timur menjadi salah satu fokus utama dalam sarasehan ini. Dengan melibatkan lebih banyak klinik swasta, diharapkan kualitas layanan kesehatan di wilayah ini dapat meningkat secara signifikan.
“Biaya kesehatan saat ini mayoritas digunakan untuk rawat inap, lebih dari 85 persen. Sementara itu, rawat jalan atau layanan di faskes primer hanya menyumbang kurang dari 15 persen. Ini menunjukkan bahwa upaya promotif dan preventif di faskes primer perlu lebih ditingkatkan agar kita dapat mengurangi angka rawat inap," pungkasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari