RADAR SURABAYA - Pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dengan Arab Saudi terkait rencana pembatasan usia jemaah haji hingga 90 tahun.
Bahkan, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama telah mengajukan usulan agar kriteria seleksi jemaah haji mempertimbangkan kondisi kesehatan, bukan usia.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPH), Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan kekhawatiran akan antrean haji yang panjang di Indonesia, yang bisa mengakibatkan jemaah baru berangkat haji di usia lanjut.
Saat ini masih menjadi pembahasan dan negosiasi karena arab Saudi berencana ingin membatasi usia untuk jemaah haji asal Indonesia
"Batasan usia haji di Indonesia tidak mudah karena antrean panjang di Indonesia. Bahkan yang paling lama di Sulawesi Selatan hampir 40 tahun kalau Jawa Timur 34 tahun antreannya," ujar Dahnial, Rabu (29/1).
Dia mencontohkan, apabila mendaftar haji di usia 30-40 tahun jika pemerintah Arab Saudi membatasi maka jemaah tersebut kurang lebih akan berangkat haji di usia tua.
"Bayangkan jika di Indonesia misalnya daftar di usia 30 atau 40 tahun terus baru dipanggil haji paling tidak di usia 70 atau 80 tahun. Jadi sudah tua bisa berangkat, nah ini kan tidak semudah itu dengan adanya pembatasan," ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya dan Kementerian Agama masih melakukan negoisasi terhadap keputusan tersebut.
"Jadi BPH dan Kemenag masih melakukan negoisasi terkait itu. Walaupun masih belum ada keputusan dari pihak Arab Saudi," ungkap Dahnial.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar mengaku sudah melakukan negosiasi kepada pemerintah Arab Saudi agar tak menggunakan alat ukur usia 90 tahun ke atas, melainkan kesehatan para calon jemaah.
Sebab masih tidak semua jemaah yang berusia di atas 90 tahun kondisi fisiknya sudah sangat menurun.
"Karena umur di atas 90 tahun itu ada yang lebih sehat daripada orang yang di bawah umur," ujar Nasaruddin.
Dia juga meminta pemerintah Arab Saudi agar melihat kondisi para jemaah secara menyeluruh. Baik dari segi fisik dan mental.
Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Dengan alokasi jemaah reguler 203.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 orang.
Hal ini berdasarkan pada pembagian kuota haji dalam Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari