RADAR SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menugaskan Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim untuk melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di atas permukaan laut Sidoarjo.
"Kemudian akan kita lihat bagaimana lokasinya antara Sidoarjo sampai Surabaya. Kalau kita lihat mulai Sedati hingga Surabaya ujungnya ke deket Bandara Juanda Surabaya," katanya, Rabu (22/1).
Menurutnya, sesuai dengan aturan bahwa 0 sampai 12 mil, semenjak 2014 memang jadi kewenangan provinsi.
"Dan tentu perizinan terkait dengan pengunaan zona laut dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut," katanya.
Adhy mengaku juga sudah berbicara dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi terkait HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo.
Hasilnya, Subandi yang juga cabup terpilih memutuskan tidak akan menandatangani jika ada perpanjangan atas HGB tesebut.
"Itu menjadi kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Kami sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu perpanjangan," ujar Adhy.
Diketahui, ada tiga HGB dengan total luas 656 hektare (ha) itu letaknya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang.
Kedua PT itu bergerak di bidang properti. HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri mengatakan, tiga HGB itu merupakan permohonan dari dua perusahaan.
"Mungkin hasil dari pembebasan lahan. Tapi kalau memang itu pelanggaran, tentu kami batalkan," katanya.
Lampri mengatakan, pihaknya juga menduga bahwa tanah di sekitar area itu mengalami abrasi atau pengikisan tanah pesisir akibat gelombang atau pasang surut laut.
BPN Jatim pun juga sedang mencari dokumen yang berkaitan dengan hal itu.
"Hasil investigasi selesai secepatnya. Namun, hasilnya akan disampaikan oleh Menteri ATR/BPN," pungkasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari