RADAR SURABAYA - AA, 41, dan RR, 35, pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan, Semampir Surabaya ini tidak hanya kompak berumah tangga. Mereka juga kompak menjadi pengedar sabu.
Gara-gara perbuatannya tersebut, keduanya digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya.
"Barang bukti yang disita dari tersangka 20 bungkus sabu berat 3, 811 gram," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Sabtu (11/1).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas keduanya. Polisi melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Sidotopo Sekolahan tengah malam.
Dari penggrebekan, polisi menemukan barang bukti 20 bungkus sabu. Selain itu juga ditemukan tiga buah sekrop, sebuah timbangan, lima bendel plastik klip kosong, dua buah HP merk VIVO dan sebuah dompet warna cokelat.
"Kedua tersangka memperoleh barang bukti sabu dari saudari M alias UN (DPO)," ungkapnya. Miftah melanjutkan, sabu tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp 2,5 juta dan diambil di Jalan Bulak Banteng, Surabaya.
Oleh tersangka paket sabu itu hendak dijual kembali dengan harga per poket mulai Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. "Mereka mendapatkan keuntungan menggunakan sabu secara cuma-cuma. Pengakuanya sudah dua kali menerima sabu dari M alias UN," tutupnya. (rus)
Editor : Lambertus Hurek