RADAR SURABAYA – Fitria Wahyuni Nur Aida (38), seorang asisten rumah tangga (ART), didakwa mencuri sepeda motor dan laptop milik majikannya, Jessica Giovanni. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/12) menghadirkan saksi Jessica Giovanni dan Ponisri. Dalam kesaksiannya, Jessica menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 20 September 2024 di rumahnya di Jalan Petemon III/202-B, Surabaya.
“Saya kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul dan laptop Lenovo yang ada di kamar. Ponisri memberi tahu bahwa Fitria pergi ke pasar dan tidak kembali. Saat mengecek CCTV, saya melihat dia mengambil laptop dari kamar,” ungkap Jessica.
Sementara itu, Ponisri, saksi lainnya, mengungkapkan bahwa Fitria sempat berpamitan hendak ke pasar sebelum menghilang.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. "Benar, Yang Mulia, saya mengambil sepeda motor dan laptop. Saya mengambil kunci motor di dapur, masuk ke kamar, dan mengambil laptop. Barang tersebut saya gadaikan Rp 5 juta,” ujar Fitria.
Fitria mengaku perbuatannya didorong oleh permintaan pacarnya, Sadewa Araman Danu, yang dikenalnya melalui media sosial. “Saya menyesal, Yang Mulia. Saya bekerja sebagai ART selama 1,5 tahun dan tidak ada niat mencuri jika tidak disuruh,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki memaparkan bahwa terdakwa mengganti baju sebelum membawa kabur sepeda motor dan laptop tersebut. Barang curian kemudian digadaikan kepada Dwi Kristianto seharga Rp 5 juta. Uang hasil gadai ditransfer kepada Sadewa, yang beralamat di Jakarta. (*)
Editor : Lambertus Hurek