RADAR SURABAYA – Seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena menjadi kurir berbagai jenis narkoba. Tersangka AFF, 23, warga Jalan Pasar Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, diamankan di rumahnya setelah ketahuan mengedarkan sabu-sabu (SS), ganja, hingga pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menyebut AFF ibarat "toko serba ada" dalam peredaran narkoba. Polisi menyita enam poket SS seberat 0,405 gram, 1,5 butir pil ekstasi, ganja 13,507 gram, timbangan elektrik, uang Rp 300 ribu, serta beberapa barang seperti kotak dan kaleng permen.
Dari hasil penyidikan, AFF mendapat pasokan dari tiga bandar berbeda. Sabu diterima dari bandar berinisial P, pil ekstasi dari Y, dan ganja dari F. Ketiganya kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih mencari keberadaan para bandar tersebut," tambah Suria, Kamis (12/12).
Tersangka mengaku telah dua hingga tiga kali menerima kiriman narkoba dari para bandar. Sebagai kurir, ia mendapat imbalan berupa uang dan narkoba gratis.
Untuk sabu, AFF menerima upah Rp 300 ribu per paket yang terjual, pil ekstasi Rp 100 ribu, dan ganja Rp 500 ribu per kilogram.
Selain mengungkap jaringan pemasok, polisi juga menyelidiki daerah-daerah yang menjadi sasaran pengiriman AFF. "Kami masih mendalami ke mana saja tersangka mengedarkan barang haram ini," pungkas Suria. (*)
Editor : Lambertus Hurek