RADAR SURABAYA – Seorang juru parkir (jukir) di kawasan wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan, Surabaya, kedapatan menarik tarif parkir melebihi ketentuan.
Berdasarkan karcis resmi, tarif parkir mobil seharusnya Rp 5 ribu. Namun jukir bernama M Sahri meminta Rp 20 ribu kepada seorang peziarah. Alias empat kali lipat tarif resmi.
Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (7/12) malam. M Sahri, warga Jalan Kebon Dalem, Surabaya, mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan di Polsek Semampir.
“Jukir itu sempat meminta Rp 20 ribu, tetapi setelah terjadi penolakan dan perdebatan dengan peziarah, ia akhirnya mengarahkan korban untuk meninggalkan lokasi tanpa membayar,” ujar Eko.
Untuk menindak pelanggaran tersebut, polisi mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada M Sahri. "Kami menangani sisi pidananya untuk membantu Dinas Perhubungan (Dishub). Penertiban dan pengelolaan lebih lanjut menjadi kewenangan Dishub," tambahnya.
Pihak kepolisian berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terulang, terutama di kawasan wisata yang kerap ramai dikunjungi peziarah. (gun)
Editor : Lambertus Hurek