RADAR SURABAYA – Keramik dan tableware ilegal senilai Rp 9,8 miliar berhasil diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kementerian Perdagangan. Barang-barang tersebut, yang berasal dari Tiongkok, disita di Pelabuhan Tanjung Perak serta gudang PT Aneka Raya Optima di Jalan Demak Timur, Surabaya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso meninjau langsung barang bukti yang disita. Ia mengungkapkan bahwa barang-barang ini diamankan di Surabaya dan Gresik karena tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan laporan surveyor.
"Barang-barang ini tidak melalui prosedur yang benar, yang dapat merugikan konsumen dan negara," kata Budi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan bahwa penggagalan pengiriman ini berawal dari temuan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Terminal Peti Kemas Surabaya. Bersama Pelindo, Bea Cukai, dan Badan Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, mereka memeriksa kontainer yang berisi keramik ilegal tanpa dokumen dan tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Keramik ini kami sita karena tidak memiliki izin impor yang sah. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan," ujar AKBP William.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pemilik keramik tersebut adalah PT SGD yang beralamat di Medan. Merek-merek keramik yang diamankan antara lain Galileo, Taoxiao Xiang, dan Porcelain Tile.
Polisi dan kementerian terkait berkomitmen untuk terus menindak barang ilegal yang merugikan negara dan konsumen. (gun)
Editor : Lambertus Hurek