Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

650 Meter Kabel Utilitas yang Melanggar Aturan Dipotong Satpol PP Surabaya

Dimas Mahendra • Senin, 2 Desember 2024 | 00:04 WIB

 

DIPUTUS: Petugas menertibkan kabel utilitas yang melanggar ketentuan di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. 
DIPUTUS: Petugas menertibkan kabel utilitas yang melanggar ketentuan di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. 

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan jaringan kabel utilitas yang tidak sesuai aturan di kawasan Jalan Mayjend Sungkono.

Penertiban ini dilakukan karena pemilik provider utilitas tidak segera memindahkan jaringan mereka ke ducting atau saluran bawah tanah yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

“Kami (Satpol PP) bersama rekan-rekan DSDABM menertibkan kabel utilitas milik provider yang melanggar aturan,” ujar Agnis, Minggu (1/12). 

Agnis menjelaskan, kabel utilitas yang dipotong mencapai total panjang sekitar 650 meter.

Kabel-kabel tersebut berasal dari tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Bintang Diponggo, depan Universitas Gema 45 Surabaya, dan dekat area Pom Bensin di Jalan Mayjend Sungkono.

“Total kami tertibkan tujuh kabel dengan total panjang 650 meter,” ungkapnya.

Penertiban ini, lanjut Agnis, dilakukan setelah pemilik jaringan utilitas diberi tiga kali surat peringatan oleh DSDABM namun tidak menindaklanjuti.

“Seharusnya, kabel-kabel tersebut dibongkar sendiri oleh pemilik utilitas. Tapi karena tidak ada tindakan, akhirnya kami bersama DSDABM melakukan pembongkaran,” tambahnya.

Aksi penertiban ini mengacu pada Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

Untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang, Satpol PP Kota Surabaya telah membentuk Tim Pengawasan Jaringan Utilitas.

Tim ini secara rutin melakukan penertiban dan perapihan jaringan utilitas setiap Kamis, serta menindaklanjuti aduan warga yang diterima.

“Tim pengawasan kami diketuai oleh Bina Program. Mereka rutin melakukan perapihan utilitas dan memeriksa izin jaringan utilitas di berbagai lokasi,” jelas Agnis.

Satpol PP dan DSDABM juga akan terus memantau jaringan utilitas yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan melaporkan jaringan tanpa izin kepada pihak terkait untuk diberikan sanksi.

“Kami akan teruskan aduan warga tersebut ke DSDABM untuk diverifikasi perizinannya. Jika tidak memiliki izin, maka kami akan menganjurkan pemberian sanksi,” tegasnya.

Agnis juga mengimbau para pemilik provider utilitas untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Surabaya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya memastikan ketertiban, tetapi juga dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap pemilik provider dapat tertib dan memiliki izin atas utilitas yang mereka kelola. Dengan ditaatinya peraturan, maka akan meningkatkan PAD Kota Surabaya,” pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#melanggar aturan #kabel utilitas #Satpol PP Surabaya #saluran bawah tanah #DSDABM #Mayjend Sungkono #provider #pad