RADAR SURABAYA – Pasangan suami istri (pasutri) Dwi Sariningsih (39) dan Dony Eka Prasetia (31) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didakwa melacurkan gadis di bawah umur sebagai pekerja seks.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Mei 2024 di salah satu hotel di Jalan Raya Kendangsari Industri, Surabaya. Seorang remaja perempuan berinisial HRS, yang masih berusia 18 tahun, awalnya pamit kepada ibunya, SPA, untuk bekerja di sebuah warteg di kawasan Kendangsari.
Namun, SPA mulai curiga karena HRS sering pulang larut malam dengan alasan lembur. Kecurigaan SPA terbukti ketika akhirnya ia mengetahui bahwa anaknya tidak bekerja di warteg, melainkan melayani lelaki hidung belang melalui sistem open BO (booking order) dari hotel ke hotel.
Ketika ditekan, HRS memberikan nomor telepon Dwi, yang mengaku sebagai pemilik warteg. SPA kemudian menghubungi Dwi untuk meminta kepastian mengenai pekerjaan anaknya. Dalam percakapan tersebut, Dwi berdalih bahwa HRS sedang lembur.
Setelah beberapa hari, SPA yang semakin khawatir meminta Dwi agar anaknya dipulangkan. Dwi dan suaminya, Dony, akhirnya mengantarkan HRS ke rumahnya di Sidoarjo menggunakan mobil.
Pasutri tersebut berpura-pura kesal pada HRS dan beralasan bahwa ia dipulangkan karena nakal saat bekerja. Namun, setibanya di rumah, HRS justru kabur ke rumah temannya, AF, di Bratang.
Beberapa hari kemudian, AF menelepon SPA dan memberi tahu bahwa HRS berada di rumahnya. SPA pun diminta untuk menjemput anaknya.
"Ibunya baru mengetahui bahwa pekerjaan di warteg hanyalah kedok. Faktanya, kedua terdakwa mempekerjakan HRS sebagai pemuas lelaki hidung belang, dan semua itu diatur oleh para terdakwa,” ungkap JPU Basuki saat membacakan dakwaan di PN Surabaya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek