Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tiga Tersangka Pembacokan di Sampang Ditahan di Surabaya, Ini Motifnya

M. Mahrus • Jumat, 22 November 2024 | 01:53 WIB
Tiga tersangka pembacokan Jimy Sugito Putra diamankan di Mapolda Jatim, Kamis (21/11). (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
Tiga tersangka pembacokan Jimy Sugito Putra diamankan di Mapolda Jatim, Kamis (21/11). (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA–Tiga pelaku pembacokan terhadap Jimy Sugito Putra, saksi pasangan calon nomor 2 Pilkada Sampang, Junaidi Slamet-Ahmad Mahfud (Jimat-Sakteh), ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Ketiga tersangka itu FS, AR alias D, dan MS alias I, semuanya warga Sampang.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, ketiga tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan membacok korban menggunakan celurit di beberapa bagian tubuh hingga menyebabkan kematian Jimy Sugito Putra. Aksi pembacokan ini terjadi pada Minggu (17/11) di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang.

Peristiwa tersebut bermula dari kedatangan Slamet Junaidi ke Padepokan Babussalam untuk sowan ke Kiai Mualif, pemilik padepokan. Kiai Mualif meminta Asrofi untuk mengumpulkan jamaah dzikir menyambut kedatangan Slamet Junaidi.

Namun, kedatangan rombongan tersebut diketahui oleh Kiai Hamdudin, yang merasa tidak senang karena Kiai Mualif tidak meminta izin sebelumnya. Ketidaksenangan itu memicu ketegangan antara kedua pihak. Kiai Hamdudin kemudian memblokade jalan menggunakan mobil dan kayu untuk menghalangi akses keluar dari padepokan.

Cekcok terjadi antara kelompok Kiai Mualif, termasuk korban Jimy Sugito Putra, dengan kelompok Kiai Hamdudin yang menuntut jalan dibuka. Namun, Kiai Hamdudin menolak dan menyuruh mereka keluar melalui jalur lain.

Setelah cekcok berlanjut, Asrofi sempat terlibat perdebatan dengan Kiai Hamdudin yang merasa tidak senang dengan Asrofi yang mengumpulkan jamaah tanpa izin. Massa dari pihak Kiai Hamdudin semakin marah setelah isu pemukulan terhadap Kiai Hamdudin tersebar.

 Mereka pun menyerang Jimy Sugito Putra dengan celurit. Ini menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rus)

 

Editor : Lambertus Hurek
#Pilkada Sampang 2024 #pilkada sampang kisruh #motif bacokan sampang #pembacokan di sampang