Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Tanjung Perak Selesaikan 56 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2024

Fajar Yuliyanto • Senin, 11 November 2024 | 19:09 WIB
Proses mediasi oleh kejaksaan untuk memperoleh keadilan restoratif. (IST)
Proses mediasi oleh kejaksaan untuk memperoleh keadilan restoratif. (IST)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menyelesaikan 56 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sejak Januari hingga awal November 2024.

Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, melalui Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Hajita Cahyo Nugroho, mengungkapkan bahwa dari total 56 perkara tersebut, enam di antaranya adalah kasus narkoba, sementara 50 perkara lainnya adalah kasus pidana umum.

"Sejak Januari hingga awal November 2024, kami sudah melakukan RJ pada 56 perkara," ujar Hajita di Surabaya, Senin (11/11).

Salah satu perkara yang baru diselesaikan dengan RJ adalah tindak pidana pencurian yang melibatkan tersangka Bulqis Ramaniah. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah saksi Abdul Haris di Jalan Ikan Gurami 35, RT 05, RW 06, Kelurahan Perak Barat, Krembangan, Surabaya.

Tersangka datang untuk membagikan kupon jalan sehat, namun ketika menuju kamar mandi, ia melihat dompet milik saksi yang tergeletak di meja. Dalam kondisi membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup, tersangka kemudian mengambil dompet yang berisi kartu ATM dan uang senilai Rp 180 ribu.

Setelah membagikan kupon, tersangka pergi ke ATM BCA di Jalan Manukan Tama dan menarik uang Rp 20,5 juta yang digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Proses RJ dilakukan setelah memenuhi sejumlah syarat, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Syarat tersebut mencakup tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta pemulihan hak korban.

Tersangka Bulqis telah mengganti kerugian korban senilai Rp 20,5 juta. Dengan ancaman pidana yang lebih ringan dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), RJ dilakukan setelah mendapat respons positif dari masyarakat yang diwakili oleh Ketua RT setempat. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#Keadilan Restoratif #restorative justice (RJ) #Kejari Tanjung Perak Surabaya #syarat restorative justice