RADAR SURABAYA – Ponedi alias Kacong, seorang tukang kebun, dituntut 2,5 tahun penjara atas perbuatannya mencuri di rumah mantan majikannya, Yogi Andiawan, yang merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ponedi terbukti mencuri uang dan jam tangan senilai total Rp 25 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, melalui Jaksa Hasanudin Tandilolo, menyatakan bahwa Ponedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ponedi alias Kacong selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Hasanudin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ponedi mengajukan permohonan keringanan hukuman. "Kami mohon keringanan hukuman, Yang Mulia, karena saya membutuhkan uang untuk biaya sekolah anak saya," ucap Ponedi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah Yogi Andiawan di Jalan Cipta Menanggal III Nomor 9, Surabaya. Saat itu, Yogi sedang berada di Yogyakarta.
Ponedi memanfaatkan keadaan rumah yang kosong dengan memanjat pagar dan menyelinap melalui jendela. Pada percobaan pertama, Ponedi berhasil mencuri uang Rp 3,5 juta yang ada di laci rumah.
Tiga pekan setelahnya, Ponedi kembali beraksi dan berhasil membawa kabur uang Rp 3,5 juta. Pada pertengahan Juli, ia juga mencuri uang dengan nominal yang sama. Pada akhir Juli, Ponedi mencuri dua jam tangan dan uang Rp 200 ribu.
Perbuatan terakhir Ponedi akhirnya terungkap setelah Yogi mengetahui aksi pencurian tersebut melalui rekaman kamera pengawas. Yogi segera menghubungi Ketua RT setempat, dan Ponedi pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Gayungan Surabaya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek