RADAR SURABAYA- Renanda Faizal Hidayat, 21, warga Jalan Gajah Mada Sekolahan Kelurahan Sawunggaling Wonokromo Surabaya, terdakwa pengedar ganja seberat 1,108 kilogram divonis 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari terdakwa Renanda Faizal Hidayah menelpon WIR (buron) dan disuruh mengambil ganja yang sudah di ranjau di pinggir jalan dekat sungai di daerah Pepelegi Sidoarjo.
“Kejadiannya, pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Renanda Faizal Hidayat mengambil ganja yang sudah di ranjau oleh WIR (buron) di pinggir jalan sungai di daerah Pepelegi Sidoarjo,” kata jaksa Fathol Rasyid.
Menurutnya setelah mengambil ganja tersebut, terdakwa membawa pulang ke rumah dan membaginya menjadi 33 bungkus untuk dijual dan atau diserahkan kepada orang lain atas petunjuk WIR.
“Namun apesnya terdakwa sudah diketahui oleh petugas kepolisian sehingga ditangkap. Dalam penggeledahan ditemukan 33 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 1,108 kilogram di dalam kamarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai oleh Nurnaningsih Amriani menyatakan Renanda Faizal Hidayah terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika jenis ganja, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Renanda Faizal Hidayah dengan pidana selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan penjara. Putusan ini sama (conform) dengan tuntutan jaksa,” kata Nurnaningsih.
“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ucap terdakwa Renanda lewat video call. (jar/nug)
Editor : Agung Nugroho