RADAR SURABAYA- Operasi cipta kondisi (cipkon) yang dilaksanakan Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 128 sepeda motor.
Dari jumlah tersebut, 47 di antaranya terpaksa dilakukan penyitaan karena menggunakan knalpot brong hingga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, dari 47 sepeda motor yang disita beberapa karena knalpot brong. Sementara sisanya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. "Hampir setengahnya tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kendaraan bermotor, " tuturnya.
Ia mengungkapkan, sepeda motor ini tetap akan disita sementara waktu sambil menunggu pemilik menunjukkan surat-surat kendaraan, baru akan dilakukan tindakan lebih lanjut. "Kami akan sita selama satu bulan. Terutama untuk knalpot brong. Kemungkinan sepeda motor hasil curanmor, ini masih kami selidiki lagi," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) di simpang empat Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Minggu (6/10) dini hari. Sebanyak 128 sepeda motor ditilang di lokasi dengan berbagai pelanggaran, sementara 47 sepeda motor masih disita. (gun/nug)
Editor : Agung Nugroho