RADAR SURABAYA - Moch. Mawardi,27, warga Karang Tembok Semampir Surabaya kembali diadili di PN Surabaya atas dugaan pencurian di rumah tetangganya Sofiyan Hadi.
Dalam penanganan perkara tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho melalui Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban Sofiyan Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam keterangannya korban Sofyan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi Minggu 5 Mei 2024 saat rumah dalam kosong karena ditinggal pergi ke Madura.
“Saya kehilangan celengan, 2 buah jam tangan, amplop berisi uang THR, dan juga cincin nikah. Untuk total kerugian sekitar Rp 11 juta, Yang Mulia,” kata Sofiyan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum melapor ke Polsek Semampir atas kasus pencurian di rumahnya, korban sempat mencari informasi mengenai pelaku ke tetangga sekitar. “Saya sempat cari informasi mengenai pelaku ke tetangga. Setelah saya tahu dari tetangga baru saya membuat laporan ke Polsek,” terangnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan. “Benar Yang Mulia,”ucap Mawardi lewat video call.
“Saya curi celengan, jam tangan, cincin, dan uang tunai. Uang sudah habis digunakan dan hanya sisa 2 jam tangan saja. Dan saya juga pernah dihukum tahun 2014 terkait narkoba, Yang Mulia,”katanya.
Aksi pencurian itu dilakukan bersama Hendra (buron) pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 00.30.
Terdakwa Mawardi masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian dan Hendra mengawasi situasi. Tanpa izin korban, terdakwa berhasil menggondol 2 buah jam tangan, 1 buah celengan berisi uang Rp 246 ribu, 1 cincin nikah, amplop berisi uang Rp 800 ribu dan kembali keluar lewat jendela rumah. (jar/nug)
Editor : Agung Nugroho