Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pj Sekdaprov Jatim Ingatkan ASN Junjung Tinggi Netralitas saat Pilkada Serentak, Sanksi Berat bagi Yang Melanggar

Mus Purmadani • Rabu, 18 September 2024 | 12:59 WIB
Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol Jakarta. (IST)
Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol Jakarta. (IST)

RADAR SURABAYA - Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemarsono meminta agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas. Menurutnya, ini menjadi tugas bersama dan sudah memiliki aturan yang jelas, yakni tidak boleh mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjunjung tinggi netralitas dan jangan terlibat politik. Sebagai birokrasi tidak boleh condong kepada salah satu calon yang akan berkonstelasi dalam pilkada," ujarnya seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa, (17/9).
 
Baca Juga: Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Bentuk Kabinet Pelangi dalam Kepengurusan 2024-2029, Ini Maksudnya

Mengenai netralitas ASN, Bobby mengatakan bahwa ASN telah dilindungi dengan aturan. Asalkan, mereka memahami aturan yang melindungi ASN.

"ASN harus memahami aturan. Bahwa boleh memilih, namun tidak boleh berkampanye. Ini yang harus dipahami bersama, sehingga Pilkada berlangsung dengan lancar dan sesuai UUD," jelasnya.
 
Baca Juga: Genjot Pendapatan, Pemkot Surabaya Persilakan Pengusaha Manfaatkan Aset Kota untuk Pasang Reklame

Tidak hanya ASN, Bobby juga menaruh perhatian kepada kepala desa agar tidak berkampanye salah satu paslon. Sebab, berdasarkan pengamatan Bawaslu,  kepala desa sering kali dijadikan alat untuk kampanye salah satu Paslon.

"Kita harus amati bersama jangan sampai ada kepala desa condong ke salah satu pihak, yang akhirnya menguntungkan pihak-pihak tertentu," tegasnya. (mus)
Editor : Lambertus Hurek
#netralitas aparat dalam Pemilu 2024 #Netralitas ASN dalam Pilkada #Pilkada Serentak 2024 #ASN Jadi Pengawas Pemilu #asn tidak netral saat pilkada