RADAR SURABAYA - Pria ini bekerja sebagai ojek online (ojol) untuk mempermudah aksinya menjadi kurir narkoba. Tersangka YCS, 23, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kosnya Jalan Bratang Gede, Surabaya, seusai mengirim sabu-sabu (SS).
Saat menggeledah kos tersangka, polisi menemukan empat poket sabu, timbangan elektrik, serta buku catatan pengiriman. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka beserta empat poket SS dengan berat total 11,725 gram.
Tersangka YCS mengaku sabu tersebut belum sempat dikirim. Ia mengirim secara ranjau saat menjadi tukang ojol. "Ia meranjau dengan menggunakan atribut ojol agar tidak dicurigai," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, hari ini.
Keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka mendapat SS terakhir kali sebanyak 25 gram dari seorang bandar berinisial R. Tersangka mendapat sabu dengan cara diranjau di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa poket di kosnya.
Ia kemudian diminta R yang masih kabur untuk mengirim sabu ke suatu tempat secara ranjau. Nah, setelah selesai mengirim, tersangka mendapat upah Rp 25 ribu per gramnya. "Tersangka bertugas meranjau SS ke tempat yang sudah ditunjuk R," tuturnya.
Pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali mengambil ranjauan sabu atas suruhan R. Ia hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantar sabu ke tempat pembeli dengan menyamar sebagai ojol.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan tersangka di kosnya. "Ia.mengaku baru mulai menjadi kurir pada akhir Agustus," tuturnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek