RADAR SURABAYA– Selebgram Awalia Kiki Nuryansah,24 warga Kedinding Lor Kemuning II Surabaya kini harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara promosi (endorse) situs judi online Mambawin melalui instagram.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Tomy Herlix melalui Eka Putri Fadhila menghadirkan saksi penangkap yakni Suhermanto dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Suhermanto mengatakan, bahwa terdakwa Awalia Kiki Nuryansah ditangkap, Jumat (10/5) pukul 20.00 WIB, di Jalan Kembang Jepun Nomor 8 Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat terkait promosi judi online melalui Instagram.
Lalu saat diperiksa di Handphone Iphonenya terdapat postingan di akun IGnya (@awleaakey_) dan terdakwa sambil makan dengan disertai link situs Mambawin.
“Jadi situs Mambawin merupakan situs yang memiliki muatan permainan judi online (slot, togel, bola dll) tanpa izin dari pihak yang berencana dan bersifat untung-untungan,” kata Suhermanto di PN Surabaya.
Menurut Suhermanto, untuk pengikutnya sekitar 5.000 follower dan terdakwa mengupload di story IG dan semua bisa melihatnya.
“Dari mempromosikan situs judi online, terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu perminggu,”jelasnya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”ucapnya.
Awalia juga mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. Karena ia memperkenalkan situs judi online tersebut.
“Nah saat makan, saya mempromosikan situs online Mambawin dengan memperluas link. Saya dibayar Rp 200 ribu untuk promosi selama seminggu, ucap Awalia.(jar/nug)
Editor : Agung Nugroho