Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Kembali Gulirkan Program Bebas Denda PBB dan Pengurangan Pokok BPHTB, Simak Syaratnya

Dimas Mahendra • Kamis, 12 September 2024 | 17:16 WIB
Program pembebasan sanksi administratif PBB dan pengurangan pokok BPHTB oleh Pemkot Surabaya  kembali digelar.
Program pembebasan sanksi administratif PBB dan pengurangan pokok BPHTB oleh Pemkot Surabaya kembali digelar.

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggulirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pengurangan pokok BPHTB itu bahkan mencapai angka 40 persen. 

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengungkapkan, program ini diadakan dalam rangka menyongsong hari Kesaktian Pancasila.

Dia menyebut, total ada tiga hal yang ditawarkan dalam program ini. 

Pertama adalah pembebasan tunggakan atau denda PBB untuk tahun 1994 sampai 2024.

Kemudian ada bebas denda PBJT, pajak reklame, dan pajak air tanah.

"Lalu ada program pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40 persen," kata Miftach, Kamis (12/9).

Miftach menjelaskan, ada klasifikasi tertentu dengan dua kategori untuk program BPHTB ini. Kategori yang dimaksud itu adalah jual beli dan non jual beli.

Terkait klasifikasinya, untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 - Rp 1 miliar dengan kategori jual beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen.

Sedangkan Non jual beli, diberikan pengurangan sebesar 40 persen. 

Kemudian untuk NPOP di atas Rp 1 sampai 2 miliar dengan kategori jual beli, pemkot memberikan diskon sebanyak 10 persen dan 15 persen untuk non jual beli.

Lalu yang terakhir, untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, pemerintah memberikan diskon 5 persen untuk kedua kategori tersebut. 

"Tidak ada ketentuan spesifik ya, promo atau program ini berlaku untuk seluruh masyarakat umum," ucapnya. 

Lebih jauh, dia menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mempromosikan program itu.

Sebab, dia mengaku, setiap pemerintah menggelar program semacam itu, peminatnya selalu tinggi di Surabaya.

Bahkan, dia mengaku dalam sebulan pernah sampai menyentuh angka puluhan ribu warga. 

"Ada dari jumlah pembayaran pernah ada sampai di 50 ribu orang dalam satu bulan bebas denda. Program ini sejak awal bulan kemarin sudah kita share ke berbagai media termasuk media sosial kita. Jadi ayo manfaatkan program ini yang berlaku hingga tanggal 30 September mendatang," ujarnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan #denda #pbb #pemkot surabaya #tunggakan #pajak bumi dan bangunan #bphtb