RADAR SURABAYA-Warga Surabaya dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan mudah dan praktis di beberapa tempat di Surabaya.
Untuk pengurusan SIM baru melalui Satpas Colombo Surabaya.
Untuk pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling (Simling), SIM Cak Bhabin dan SIM Corner.
Untuk Simling dilayani di mobil-mobil keliling dengan tulisan SIM Keliling.
Untuk SIM Cak Bhabin di kantor kelurahan/kecamatan dan SIM Corner bisa dijumpai di beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Surabaya.
Layanan SIM ini dapat dijumpai setiap hari pada hari Senin-Sabtu dan libur pada hari Minggu atau pun tanggal merah dan hari libur nasional.
Khusus untuk SIM Corner layanan buka Senin-Minggu dan libur pada tanggal merah dan hari nasional.
Waktu pelayanan rata-rata dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling, SIM Cak Bhabin dan SIM Corner di Surabaya sesuai data dari Satpas SIM Colombo Surabaya.
Layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, 12 September 2024:
1. Rusun Penjaringansari, Kecamatan Rungkut Surabaya.
2. Parkiran SMAN 22 Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Surabaya.
Layanan SIM Corner Surabaya:
1. SIM Corner Tunjungan Plaza, Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 8-12 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
2. SIM Corner Siola, Jalan Tunjungan No. 1-3 Surabaya, Senin-Jumat (08.00-14.00), Sabtu (08.00-13.00).
3. SIM Corner BG Junction, Jl. Bubutan No. 1-7 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
4. SIM Corner Golden City, Jl Abdul Wahab Siamin No. 2-8 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
5. SIM Corner Praxis, Jl. Sono Kembang, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).
6. SIM Corner Kaza City, Jl. Kapas Krampung No. 45 Surabaya, Senin-Sabtu (08.00-15.00), Minggu (08.00-13.00)
Persyaratan Perpanjangan SIM Surabaya:
1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani (psikotes), tersedia di lokasi
2. Dua lembar fotocopy SIM
3. Dua lembar fotocopy KTP/SUKET
4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)
5. KTP asli yang masih aktif/berlaku atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP)
6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran
7. Siapkan uang untuk biaya pembuatan atau perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Biaya perpanjangan SIM:
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000
Biaya pembuatan SIM Baru:
1. SIM C Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000
(jay)
Editor : Jay Wijayanto