RADAR SURABAYA - Tiga tersangka yang ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah berkomplot mencuri dan menjual sepeda motor curian, ternyata pemain lama.
Tersangka MC, 49, warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, sebagai eksekutor ternyata pernah ditahan pada 2003 silam karena mencuri besi. Ia mengaku baru sekali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengungkapkan, dari keterangan tersangka ini diketahui ia baru sekali melakukan curanmor. Ia baru beraksi di Banyu Urip Kidul, Surabaya.
Sementara itu, temannya MR yang bertugas sebagai perantara merupakan residivis kasus pencurian di minimarket pada 2021 lalu. Trsangka MR, 51, warga Jalan Petemon Timur, Surabaya, diketahui sudah menjual tiga sepeda motor ke penadah ST.
Sementara Honda Beat dijual Rp 2,3 juta. Uangnya kemudian dibagi berdua oleh MC dan MR ini. "Pengakuan MC, uang untuk bayar kos dan kebutuhan sekolah anak," jelasnya.
MR mengaku sebelumnya menjual sepeda motor Suzuki Shogun dan Honda Revo tanpa surat ke ST. Hal ini juga diakui oleh tersangka ST alias KD, warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, ini.
Dia menyebut sepeda motor yang masih bisa digunakan akan dijual utuh. "Ia menerima sepeda motor tanpa surat dan menjualnya kembali," tuturnya.
Tersangka ST yang bekerja sebagai penjual barang bekas ini mengaku, jika sepeda motor tidak bisa digunakan maka akan dijual terpisah. Ia bongkar dan jual satu per satu komponennya.
Ia diduga mengetahui jika sepeda motor yang dibeli merupakan hasil curanmor, salah satunya di Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya. "Tersangka mengaku sudah tiga kali membeli dari MR," terangnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek