RADAR SURABAYA - Murni, 52, bersama Andik Sofyan, 24, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan asal Desa Setro, Menganti, Gresik, ketahuan membawa sabu seberat 11,787 gram.
Jaksa Febrian Dirgantara melalui Karimudin menghadirkan saksi penangkap Tri Nofriyanto dari Polrestabes Surabaya. Terdakwa diadili secara daring.
Tri menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap di kamar kos di Jalan Jeruk Gang Tengah Nomor 76, Kelurahan Jeruk, Surabaya pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 poket sabu seberat11,787 gram. Sabu tersebut didapat dari Sinyo (buron) sebanyak 10 gram yang di ranjau di Jalan Cendrawasih, Sepanjang, Sidoarjo.
Terdakwa membeli sabu seharga Rp 9 juta. Setelah diterima sabu tersebut kembalikan lagi kepada Sinyo 5 gram. Sedangkan sisa 5 gram dijual kembali seharga Rp 5,5 juta.
Apes, sepak terjang pelaku sudah terpantau aparat. Budak sabu itu akhirnya ditangkap di Jalan Jeruk. (jar)
Editor : Lambertus Hurek