RADAR SURABAYA - Putri Natasya, 26, diduga menganiaya sang kakak Sandra Devita, 30, hingga meninggal dunia. Fakta baru terungkap saat kejadian. Tersangka PN mengaku tidak tega dan belum yakin kakaknya meninggal dunia.
Dia juga tidak jadi menggantung korban di tangga rumah Jalan Darmo Permai Selatan, Surabaya. Putri sudah melilitkan kabel ke leher korban.
Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, tersangka tidak jadi karena tidak yakin jika kakaknya sudah benar-benar meninggal dunia. "Ia juga tidak tegas karena kakaknya sendiri, " jelasnya di Surabaya, Sabtu 10 Agustus 2024.
Setelah itu, Putri membiarkan begitu saja jasad korban. Ia kemudian mengambil handphone (HP) korban dan dossbook di kamar korban. HP tersebut dibawa ke sekitar World Trade Center (WTC) Surabaya untuk dijual.
"Tersangka menjualnya dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan. Kami masih cari barang bukti HP ini," ungkap Teguh.
Tersangka dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP. Ini karena dari awal tidak ada niat dari tersangka untuk membunuh kakaknya.
"Berawal dari cekcok hingga akhirnya terjadi penganiayaan. Kami sangkakan pasal tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu. Polisi juga menyangkakan pasal 362 KUHP terkait pencurian ponsel. (gun)
Editor : Lambertus Hurek