RADAR SURABAYA - Pengacara Robert Simangunsong, 57, tinggal di Wisata Bukit Mas, Kelurahan Lidah Wetan, Surabaya, dinyatakan terbukti bersalah memalsukan gelar magister hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Lelaki asal Tapanuli itu pun tidak perlu masuk penjara.
Majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan perbuatan mantan ketua DPD Partai Nasdem itu telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Robert Simangunsong melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terdakwa Robert juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim.
Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp100 juta. Robert yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini terungkap gegara Thio berselisih paham dengan terdakwa. Ia curiga dengan penggunaan gelar akademis S2 Magister Hukum yang tertera pada tanda tangan isi surat perjanjian.a
Saksi Thio pun mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa dengan melayangkan surat kepada Universitas Pelita Harapan di Surabaya. Dari situlah terungkap dugaan pemalsuan gelar MH oleh terdakwa. (jar)
Editor : Lambertus Hurek