RADAR SURABAYA-Layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dapat dilakukan di beberapa tempat.
Selain di layanan SIM Keliling, terdapat juga SIM Corner yang ditemui di pusat perbelanjaan serta SIM Cak Bhabin.
Layanan-layanan tersebut dapat dijumpai pada hari Senin-Sabtu dan libur saat hari Minggu ataupun tanggal merah.
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Masyarakat Surabaya dapat datang dengan menyesuaikan ketentuan lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM Surabaya:
1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani (psikotes)
2. Dua lembar fotocopy SIM
3. Dua lembar fotocopy KTP/SUKET
4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)
5. KTP asli yang masih aktif/berlaku atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP)
6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran
7. Siapkan uang untuk biaya pembuatan atau perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Surabaya:
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya pembuatan SIM Baru
1. SIM C Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya perpanjangan SIM :
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000
SIM CAK Bhabin dan Keliling Surabaya:
1. Tanggal 29-30 Juli 2024:
- Parkiran Belakang, Kec. Lakarsantri
- Parkiran Gereja Bethani Nginden, Sukolilo
2. Tanggal 31 Juli 2024:
- Halaman Parkir Masjid Al Anshor, Jl. Greges-Asemrowo
- Parkiran Parkir Kutisari Baru, Kec. Tenggilis
Titik SIM Corner sebagai berikut:
1. SIM Corner Tunjungan Plaza, Jl. Jenderal Basuki Rahmat (10.00-15.00)
2. SIM Corner BG. Junction, Jl. Bubutan, Kec. Sawahan (10.00-16.00)
3. SIM Corner Siola, Jalan Genteng, Surabaya (08.00-14.00)
4. SIM Corner Praxis, Jl. Sono Kembang
(far/mag/jay)
Editor : Jay Wijayanto